Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Salah satu tugas dan kewajiban Pantarlih ialah melakukan Coklit data pemilih dengan berkunjung langsung ke rumah pemilih dan melakukan penelitian dan pencocokan data.

Selain bertugas untuk pemutakhiran dengan cara pencocokan dan penelitian data pemilih, Pantarlih juga mempunyai kewajiban lain, apa saja tugas Pantarlih dalam Pemilu 2024? Berikut penjelasan lengkapnya.

Tugas Pantarlih:

  1. membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
  2. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  3. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  4. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih:

  1. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
  2. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Adapun secara teknis menurut ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Pantarlih memiliki tugas antara lain:

  1. mengikuti bimbingan teknis;
  2. menyusun rencana kerja;
  3. berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;
  4. melaksanakan Coklit;
  5. membuat laporan harian;
  6. menentukan alamat potensial TPS;
  7. menyusun laporan hasil coklit;
  8. menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan
  9. membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.